Pengertian Kitas, Jenis, Dan Syarat Mendapatkan Kitas


Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi Indonesia yang memberikan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS ini menjadi penting karena bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk waktu yang lebih lama dan memerlukan akses ke fasilitas dan layanan pemerintah.


Jenis-jenis KITAS

Ada beberapa jenis KITAS yang dapat diperoleh oleh WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia, diantaranya adalah:


1. KITAS Sosial Budaya

KITAS jenis ini diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk kepentingan sosial budaya seperti studi, kunjungan keluarga, atau kepentingan non-ekonomi lainnya. KITAS jenis ini dikeluarkan dengan masa berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.


2. KITAS Kerja

KITAS jenis ini diberikan kepada WNA yang ingin bekerja di Indonesia, baik bekerja sebagai karyawan atau memulai usaha sendiri. KITAS jenis ini memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan KITAS sosial budaya, yaitu paling lama 12 bulan. Namun, KITAS kerja juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.


3. KITAS Investasi

KITAS jenis ini diberikan kepada WNA yang ingin melakukan investasi di Indonesia. KITAS jenis ini memiliki masa berlaku yang sama dengan KITAS kerja, yaitu paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.


4. KITAS Keluarga

KITAS jenis ini diberikan kepada anggota keluarga dari WNA yang telah memiliki KITAS jenis lainnya seperti KITAS kerja atau KITAS investasi. KITAS jenis ini memiliki masa berlaku yang sama dengan KITAS jenis yang dimiliki oleh anggota keluarga yang telah memiliki KITAS sebelumnya.


Syarat Mendapatkan KITAS

Untuk mendapatkan KITAS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia, diantaranya adalah:


1. Paspor

WNA yang ingin memperoleh KITAS harus memiliki paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku minimal 18 bulan.


2. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jika WNA ingin mengemudikan kendaraan di Indonesia, maka WNA harus memiliki SIM internasional yang diterbitkan oleh negara asalnya.


3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

WNA juga harus melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat untuk membuktikan bahwa WNA tersebut tidak memiliki catatan kriminal di negara asalnya.


4. Surat Keterangan Sehat

WNA juga harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter untuk membuktikan bahwa WNA tersebut sehat dan tidak mengidap penyakit yang berbahaya.


5. Sponsor

WNA juga harus memiliki sponsor yang dapat membantu dalam proses pengurusan KITAS. Sponsor ini biasanya adalah perusahaan atau lembaga yang mengajukan WNA untuk bekerja di Indonesia. Sponsor ini akan menjadi jaminan bagi pihak imigrasi bahwa WNA tersebut memiliki kepentingan yang sah dan legal untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.


6. Izin Kerja

Jika WNA ingin bekerja di Indonesia, maka WNA harus memiliki izin kerja yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat. Izin kerja ini diperoleh setelah sponsor mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.


7. Biaya

WNA juga harus membayar biaya untuk memperoleh KITAS. Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis KITAS yang diajukan dan juga kewarganegaraan WNA tersebut.


Proses Pengurusan KITAS


Proses pengurusan KITAS dimulai dengan mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi setempat. Permohonan KITAS dapat diajukan secara langsung ke kantor imigrasi atau melalui sponsor yang telah ditunjuk. Setelah permohonan diajukan, WNA akan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk oleh pihak imigrasi.

Setelah dinyatakan sehat, WNA akan mendapatkan surat persetujuan untuk memperoleh KITAS yang akan diterbitkan oleh kantor imigrasi. Setelah mendapatkan surat persetujuan, WNA harus membayar biaya pengurusan KITAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah membayar biaya, KITAS akan diterbitkan dan WNA akan mendapatkan stempel visa yang menunjukkan status izin tinggalnya di Indonesia. WNA harus melaporkan diri kepada pihak imigrasi setempat setiap 3 bulan sekali untuk memastikan bahwa WNA tersebut masih berada di Indonesia dan tidak melakukan pelanggaran hukum selama berada di Indonesia.


Kesimpulan

KITAS merupakan dokumen resmi yang penting bagi WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Terdapat beberapa jenis KITAS yang dapat diperoleh sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat memperoleh KITAS. Proses pengurusan KITAS harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa izin tinggal WNA tersebut legal dan sah di Indonesia.

Baca Juga
idn 5.3.23


EmoticonEmoticon